SANGATTA – Pemohon informasi publik asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, kembali meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dokumen yang diminta Erwin meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sengketa informasi tersebut telah berlangsung selama sekitar empat tahun. Erwin pertama kali mengajukan permohonan pada 28 September 2022, bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 pada 7 Juli 2026, MA menolak permohonan kasasi Kementerian ESDM.
Meski demikian, Erwin mengaku hingga kini belum menerima dokumen yang dimohonkannya.
Terkendala Administrasi
Erwin mengatakan pelaksanaan putusan MA masih terkendala persoalan administratif. Ia mengaku kesulitan mengakses portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM karena nomor telepon yang terhubung dengan akunnya sudah tidak aktif.
Upaya untuk memperbarui data tersebut, menurut Erwin, juga belum menyelesaikan persoalan.
“Saya sudah menang sampai MA,” kata Erwin.
Setelah putusan MA diterbitkan, Erwin mengaku harus berulang kali menghubungi sejumlah kanal layanan Kementerian ESDM.
“Saya dipingpong antara PPID, Contact Center, dan email,” ujarnya.
Menurut Erwin, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai akses terhadap dokumen, tetapi juga menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ini soal putusan pengadilan dihormati,” tegasnya.
Dokumen Dibutuhkan untuk Pengawasan
Erwin mengatakan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL dibutuhkan masyarakat di sekitar kawasan tambang untuk mengawasi pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan perusahaan.
“Masyarakat berhak tahu apa yang dijanjikan perusahaan,” katanya.
Sengketa informasi tersebut sebelumnya telah melewati tiga tingkatan proses hukum.
Erwin memenangkan perkara di Komisi Informasi Pusat pada 30 Juli 2025. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 November 2025.
Perkara selanjutnya berlanjut ke tingkat MA yang kemudian menolak kasasi Kementerian ESDM.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan Erwin memiliki kepentingan hukum yang sah untuk memperoleh dokumen lingkungan tersebut. Putusan itu juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
Berkaitan dengan Perubahan Status KPC
Erwin menilai kebutuhan terhadap dokumen tersebut semakin penting karena masa berlaku Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC telah berakhir pada 31 Desember 2021.
Setelah itu, kegiatan pertambangan KPC beralih menggunakan skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Dokumen ini penting untuk pengawasan masyarakat,” kata Erwin.
Pada 10 September 2026, Erwin kembali mengirimkan surat kepada PPID Kementerian ESDM. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima jawaban resmi.
Erwin menyebut batas waktu pelayanan informasi selama 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah terlewati pada 24 September 2026.
Ia meminta Kementerian ESDM segera menindaklanjuti putusan MA dan tidak menambahkan persyaratan administratif yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan putusan.
“Jangan membebani pemohon dengan syarat administratif tambahan,” ujarnya.
Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, Erwin mengatakan akan mempertimbangkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut.
Ia juga meminta Komisi Informasi Pusat ikut memantau pelaksanaan putusan tersebut.
“Kami meminta putusan MA segera dilaksanakan,” pungkasnya.


