Bontang Hadapi Ancaman Krisis Guru, Pansus DPRD Soroti Regulasi Non-ASN dan Keterbatasan Anggaran

banner 468x60

Bontang – Kekurangan tenaga pengajar di Kota Bontang kembali menjadi sorotan serius. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang menilai persoalan ini berpotensi semakin kompleks seiring adanya kebijakan pembatasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tekanan kondisi keuangan daerah ke depan.

Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Pansus DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Senin (4/5/2026). Dalam forum itu, Ketua Pansus DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mengingatkan bahwa kekurangan guru yang saat ini sudah terjadi bisa semakin membesar jika tidak segera diantisipasi.

Ia menyebutkan, berdasarkan estimasi sebelumnya, Bontang telah mengalami defisit lebih dari 100 tenaga pengajar. Kondisi ini diperkirakan akan terus bertambah seiring adanya gelombang pensiun guru pada 2026 hingga 2027.

“Kalau setiap tahun ada yang pensiun, otomatis kekurangan akan semakin besar. Ini harus dihitung sejak sekarang agar tidak menjadi masalah serius,” ucap Ubayya.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan munculnya regulasi yang membatasi peran guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri. Jika kebijakan tersebut diterapkan secara penuh, Ubayya menilai Bontang berpotensi menghadapi krisis tenaga pendidik.

“Kalau aturan ini benar-benar berlaku, maka seperti yang pernah disampaikan wali kota, kita bisa mengalami krisis guru,” tegasnya.

Namun demikian, legislator Partai Golkar ini mengatakan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada ketersediaan tenaga pengajar. Ia juga menyoroti keterbatasan fiskal daerah yang dinilai dapat menghambat upaya pemenuhan kebutuhan guru. Saat ini, belanja pegawai di APBD Bontang telah mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Di sisi lain, proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp1,5 hingga Rp1,7 triliun. Dengan komposisi anggaran yang juga harus memenuhi porsi belanja wajib seperti infrastruktur dan pendidikan, ruang fiskal untuk penambahan pegawai menjadi semakin sempit.

“Kalau belanja pegawai melebihi 30 persen, maka akan berdampak pada kebijakan lain, termasuk potensi pemotongan tunjangan kinerja. Ini yang harus benar-benar kita cermati,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan pihaknya masih mempelajari secara detail regulasi terbaru terkait guru non-ASN. Ia menyebut, surat edaran yang diterima saat ini lebih mengarah pada pendataan guru non-ASN tahun 2024, bukan secara langsung melarang seluruh skema pengajar non-ASN.

Menurutnya, masih terdapat peluang solusi melalui skema pembiayaan alternatif, seperti pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Meski demikian, ia mengakui bahwa solusi tersebut tetap memerlukan perhitungan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau aturan ini benar-benar diterapkan, sebenarnya masih ada opsi melalui pendanaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah, red atau BOSda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) untuk mengakomodasi kebutuhan guru pengganti,” terangnya.

Ke depan, DPRD bersama pemerintah daerah berencana terus mengkaji berbagai skenario untuk memastikan kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak justru menyulitkan daerah dalam menyediakan layanan pendidikan. (Adv/DPRD Bontang).

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *