INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan penyelewengan beras bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 100 karung beras dengan total berat satu ton. Beras itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu pada Jumat (25/9/2026) dini hari. Warga melaporkan adanya dugaan penimbunan beras bantuan pangan di wilayah Desa Sukajati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Haurgeulis mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Suzuki berwarna biru yang terparkir di dalam garasi.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan. Masing-masing karung memiliki berat 10 kilogram.
Kendaraan beserta seluruh beras kemudian diamankan ke Mapolsek Haurgeulis. Penanganan selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, beras tersebut diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan kepada sejumlah warga yang berstatus sebagai penerima pengganti.
Dari pemeriksaan sementara, terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang diduga tidak menerima beras sesuai alokasi. Seharusnya, masing-masing penerima memperoleh tiga karung beras untuk periode tersebut.
Namun, sebagian penerima diduga hanya mendapatkan satu hingga dua karung.
“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” ujar Arwin, Senin (28/9/2026).
Polisi juga mendalami informasi mengenai rencana pembagian sisa beras kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.
Hal tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan apakah distribusi beras telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan di tingkat desa. Mereka berasal dari unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala desa.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, mencocokkan data penerima, serta memeriksa berbagai dokumen terkait penyaluran bantuan.
Satreskrim Polres Indramayu juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Perum Bulog Cabang Indramayu.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data penerima, mekanisme distribusi, serta ketentuan penyaluran bantuan pangan.
Penyidik turut mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penerapan pasal masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti.
AKP Muchammad Arwin Bachar mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi bantuan pangan agar menjalankan tugas berdasarkan data penerima dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Polres Indramayu menyatakan akan terus mendalami laporan tersebut guna memastikan penyebab adanya ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima warga serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung.








