Jakarta – Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL) resmi melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
Pengaduan diajukan terhadap Ketua KPU Kabupaten Mamasa berinisial S bersama empat anggota komisioner berinisial N.A., L., A., dan H.A.R. Laporan telah didaftarkan melalui formulir resmi DKPP yang memuat identitas para pihak, pokok perkara, serta dasar hukum yang menjadi landasan pengaduan.
Ketua Central Committee JOL, Muh Ikbal, menjelaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mamasa.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menunjukkan adanya persoalan administrasi, tetapi juga mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam mengelola keuangan negara.
“Temuan BPK tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi. Ketika pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan secara tidak tertib, tidak sesuai ketentuan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan menimbulkan potensi kerugian daerah, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Ikbal dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dalam laporannya, JOL mendasarkan pengaduan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, nilai temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Sejumlah temuan yang menjadi perhatian antara lain pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor dan penggandaan dokumen yang tidak dapat diyakini kewajarannya, belanja makan dan minum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyimpangan perjalanan dinas, pembayaran kepada penyedia jasa tanpa bukti pelaksanaan pekerjaan, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pajak yang belum didukung bukti penyetoran ke kas negara, hingga pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Atas dasar itu, JOL menilai para komisioner KPU Mamasa diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf d, Pasal 16 huruf a dan e, serta Pasal 18 huruf a dan b. Ketentuan tersebut mengatur prinsip akuntabilitas, profesionalitas, kepatuhan terhadap prosedur, larangan penyalahgunaan jabatan, tanggung jawab penyelenggara, serta kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara.
Ikbal menegaskan, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap nilai-nilai dasar yang wajib dijunjung oleh setiap penyelenggara pemilu, yakni integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Meski demikian, ia menyebut langkah hukum yang ditempuh JOL saat ini masih difokuskan pada proses penegakan etik melalui mekanisme DKPP. Sementara itu, upaya hukum pidana akan dilakukan apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami laporkan terlebih dahulu adalah unsur etiknya. Setelah proses itu berjalan, kami akan segera menindaklanjuti unsur pidananya. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera menindaklanjuti laporan yang telah kami masukkan beberapa bulan lalu,” kata Ikbal.
JOL berharap DKPP segera memproses laporan tersebut secara independen dengan memeriksa seluruh komisioner KPU Kabupaten Mamasa dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada agar tercipta kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara








