Bontang – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, terhadap Ali Ridha di Pengadilan Negeri (PN) Bontang masih belum menemukan titik temu. Dalam agenda mediasi kedua yang digelar, pihak tergugat kembali menyatakan siap menempuh proses hukum hingga persidangan dengan menyiapkan gugatan balik (rekonvensi).
Kuasa hukum Ali Ridha, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya selalu memenuhi panggilan pengadilan bersama tergugat prinsipal. Namun, menurutnya, penggugat prinsipal Basri Rase kembali tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi hakim mediator.
“Kami telah mengikuti sidang mediasi kedua bersama tergugat prinsipal. Namun kembali penggugat prinsipal, Bapak Basri Rase, tidak hadir,” ujar Rifai usai persidangan.
Rifai menyebut pihaknya menghormati proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. Meski demikian, apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, pihaknya telah menyiapkan jawaban sekaligus gugatan balik.
Menurut Rifai, dalam gugatan balik tersebut pihaknya akan menyampaikan sejumlah fakta dan alat bukti yang diklaim menunjukkan bahwa dana yang telah diterima Basri Rase nilainya lebih besar dibandingkan nominal yang dipersoalkan dalam gugatan.
“Kami akan menuangkan hal tersebut dalam gugatan balik atau rekonvensi pada jawaban kami nanti. Seluruhnya akan kami buktikan dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Rifai juga mempertanyakan dasar penghitungan tuntutan kerugian immateriil yang diajukan penggugat dengan nilai mencapai Rp27 miliar. Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati hak penggugat untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Kami ingin menyatakan bahwa jika dapat dibuktikan terkait kerugian materil dan immaterial, dan itu diputuskan oleh hakim yang memeriksa perkara ini secara jelas dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka hari itu juga kami siap membayar sesuai putusan. Meskipun prosesnya masih panjang,” katanya.
Ia juga menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang tidak berkaitan dengan jabatan politik Ali Ridha.
“Perkara ini murni merupakan sengketa perdata atas nama pribadi maupun perusahaan dan tidak berkaitan dengan jabatan politik yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, proses mediasi masih akan dilanjutkan. Berdasarkan hasil mediasi kedua, hakim mediator menjadwalkan kembali pertemuan pada pekan depan dan memberikan kesempatan kepada Basri Rase untuk hadir secara langsung.
“Hasil sidang tadi menetapkan bahwa pada Rabu depan akan dilakukan pemanggilan kembali kepada Pak Basri Rase agar dapat bertemu langsung dengan Pak Ali Ridha untuk mencari solusi melalui musyawarah,” kata Rifai.
Di sisi lain, kuasa hukum Basri Rase, Ikhwan, menjelaskan kliennya tidak dapat menghadiri agenda mediasi karena sedang berada di Magelang.
“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang. Begitu info terkini yang kami terima,” ujar Ikhwan.
Perkara perdata tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Bontang dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon dan hingga kini masih berada dalam tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam prosedur penyelesaian sengketa perdata








