Bontang – DPRD Kota Bontang melalui Komisi B menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor DPRD Kota Bontang, Senin (13/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi DPRD untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka menyempurnakan substansi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan kepemudaan di Kota Bontang.
Forum tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang H. Rustam, Wakil ketua Komisi B Winardi, anggota Komisi B, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, DPD KNPI Bontang, organisasi kepemudaan serta Karang Taruna.
Dalam forum tersebut, DPD KNPI Kota Bontang secara resmi menyerahkan sejumlah usulan strategis untuk dimasukkan ke dalam Raperda tentang Kepemudaan.
Usulan tersebut merupakan hasil kajian dan aspirasi yang dihimpun dari berbagai elemen kepemudaan di Kota Bontang.
Ketua DPD KNPI Kota Bontang, Indra Wijaya, mengatakan bahwa regulasi yang sedang disusun harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan kepemudaan dan tidak hanya berisi ketentuan normatif.
“Kami ingin Raperda Kepemudaan ini benar-benar menjadi regulasi yang berpihak kepada kebutuhan pemuda. Karena itu, usulan yang kami sampaikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi lahir dari kondisi nyata yang dihadapi pemuda di Bontang. Harapan kami, seluruh masukan ini dapat menjadi bagian dari substansi Raperda sehingga mampu menjadi landasan dalam pembangunan kepemudaan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Indra.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H. Rustam, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan oleh organisasi kepemudaan. Menurutnya, forum konsultasi publik merupakan bagian penting dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan kebijakan yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif organisasi kepemudaan yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif. Seluruh usulan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung pengembangan kepemudaan di Kota Bontang,” kata H. Rustam.
Hal senada disampaikan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, yang menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan dibahas bersama dalam tahapan penyempurnaan Raperda.
“Forum konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Semua masukan dari OPD, organisasi kepemudaan, maupun Karang Taruna akan kami inventarisasi dan bahas bersama agar menghasilkan Raperda yang komprehensif dan implementatif,” ujar Winardi.
Melalui forum konsultasi publik ini, DPRD Kota Bontang berharap Raperda tentang Kepemudaan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun ekosistem kepemudaan yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, organisasi kepemudaan, Karang Taruna, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang memperkuat peran pemuda sebagai mitra strategis dalam pembangunan Kota Bontang.








