Pemkot Bontang Alokasikan Anggaran Rp467 Miliar untuk Program Nonpelayanan Dasar, Serapan Nyaris 89 Persen

banner 468x60

Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sepanjang tahun 2025 periode Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bontang melaksanakan sebanyal 71 progam. Kebijakan tersebut berkaitan dengan urusan pemerintahan wajib, namun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (non-pelayanan dasar).

Seluruh program itu diimplementasikan kedalam 171 kegiatan pemerintahan dengan pagu anggaran mencapai Rp467,160 miliar. Dari besaran anggaran, Pemkot Bontang mengklaim realisasi program sebesar Rp417,790 miliar atau sekitar 88,98 persen dan tingkat kinerja rata-rata nyaris mencapai 100 persen. Hal itu disampaikan Neni Moerniaeni selaku Wali Kota Bontang.

“Untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar diimplementasikan melalui 71 program dan 171 kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp467,160 miliar dengan realisasi sekitar RpRp417,790 miliar atau sekitar 88,96 persen. Jika dirata-ratakan realisasi kinerja Pemkot (Pemerintah Kota, red) Bontang mencapai 98,09 persen,” ungkap Neni, Senin (30/3/2026) siang.

Menurut Neni, meskipun program tersebut tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan untuk pembangunan di daerah. Dengan begitu kehadiran pelayanan yang optimal dan maksimal dapat berdampak baik bagi warga di Kota Taman.

“Pemerintah melalukan berbagai program dalam meningkatkan pelayanan pembangunan bagi masyarakat di Kota Bontang,” lanjut politisi senior Partai Golkar itu.

Adapun beberapa program dan kegiatan strategis, Wali Kota Bontang dua periode ini menjelaskan, antara lain pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) Kota Bontang. Lembaga ini sebagai sinkronisasi pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri di Kota Taman.

“Kebutuhan kerja dapat terpenuhi melalui lembaga pelatihan yang bersertifikasi dan sesuai kebutuhan yang diinginkan perusahaan,” ujarnya.

Neni menambahkan, pemerintah juga melakukan monitoring dalam rekrutmen dan penempatan tenaga kerja melalui intervensi Peraturan Daerah (Perda). Penerimaan tenaga kerja di Kota Bontang dengan penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekruitmen dan Penempatan Kerja serta Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hak Alih Daya.

“Ini sebagai upaya memaksimalkan penyerapan tenaga kerja warga Bontang,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti, nelayan, petani, peternak, buruh harian lepas, pedagang kecil, dan penyandang disabilitas. Pada tahun 2025, Pemkot Bontang, kata Neni, berhasil merealisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 36.777 pekerja rentan.

“Pemberian pertanggungan premi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang terealisasi bagi 36.777 orang,” pungkasnya. (*Adv).

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *