Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan KS Tubun, tepatnya di kawasan sekitar Pasar Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah pedagang yang kembali berjualan di area trotoar meski sebelumnya sudah dilakukan penertiban oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Agustus 2025 lalu.
Keberadaan pedagang di atas fasilitas pejalan kaki itu kembali menuai perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Bontang. Anggota DPRD Kota Bontang dari Partai Golkar, Alfin Rausan Fikry, menilai persoalan pedagang trotoar di kawasan Rawa Indah tidak akan pernah selesai apabila pemerintah hanya melakukan penertiban sementara tanpa solusi yang menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap pedagang yang tidak memiliki izin dan tetap menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Sebab, trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai area aktivitas perdagangan.
“Kalau memang tidak ada izinnya ya harus ditindak tegas supaya semuanya naik ke atas. Kita punya gedung pasar tapi tidak difungsikan maksimal,” sebut Alfin saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Politikus muda Partai Golkar itu menilai keberadaan gedung pasar yang telah dibangun pemerintah seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menampung seluruh pedagang. Bahkan, menurutnya, solusi terbaik saat ini ialah memindahkan seluruh aktivitas pedagang ke dalam bangunan pasar agar kawasan trotoar dan badan jalan dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
“Mending sekalian dipindah saja. Karena persoalannya selama ini kan pedagang di sana merasa kalau semuanya jualan di luar, tidak ada yang mau masuk ke dalam,” tegasnya.
Menurut Alfin, kondisi tersebut akhirnya memunculkan situasi “kucing-kucingan” antara pedagang dan petugas penertiban. Saat dilakukan penertiban, para pedagang sementara berpindah atau membongkar lapak. Namun setelah situasi dianggap aman, mereka kembali berjualan di lokasi yang sama.
“Nah, jadinya main kucing-kucingan. Kalau hanya ditindak begitu-begitu saja, saya kira masalahnya tidak akan pernah selesai,” tukasnya.
Ia juga menyoroti kondisi pascapenertiban yang dinilai belum menyelesaikan akar persoalan. Meski lapak di atas trotoar dibongkar, aktivitas parkir kendaraan dan perdagangan di pinggir jalan masih tetap berlangsung sehingga menimbulkan kesemrawutan kawasan.
“Yang dibongkar di atas trotoar, tapi parkirnya tetap di pinggir jalan dan tetap jualan juga. Sama saja jadinya,” tuturnya.
Karena itu, Alfin mendorong Pemkot Bontang mengambil langkah penataan yang lebih menyeluruh dan konsisten. Ia menilai bangunan pasar yang sudah tersedia di kawasan Rawa Indah sebenarnya cukup untuk menampung para pedagang apabila seluruh aktivitas di luar benar-benar ditertibkan.
“Di situ kan sudah ada gedung pasar, bahkan dua bangunan. Artinya kalau yang di bawah ditertibkan semua lalu naik ke atas, pasti aman. Tidak akan ada lagi yang jualan di bawah,” jelasnya.
Meski mendukung penertiban, Alfin menegaskan DPRD tidak memiliki niat mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberadaan pedagang tetap harus didukung karena menjadi bagian dari roda perekonomian warga. Namun, seluruh aktivitas usaha tetap harus berjalan sesuai aturan dan penataan kota yang berlaku.
“Kita semua pasti mendukung ekonomi masyarakat di sana. Bukan untuk mematikan usaha mereka, cuma harus diatur sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Ia pun meminta para pedagang dapat bekerja sama dengan pemerintah demi menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Kalau memang tidak mau diatur oleh pemerintah, ya harus ditindak. Itu saja,” tutupnya. (Adv/DPRD Bontang)








