DPRD Bontang Soroti Parkir Liar di Kawasan BCM, Dishub Akui Penataan Masih Jadi Tantangan

banner 468x60

Bontang – Aktivitas parkir liar kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang. Kawasan yang meliputi area sekitar Bontang City Mall (BCM), depan Kantor PT United Tractors (UT), hingga Kopi Kenangan itu dinilai semakin semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Senin (4/5/2026). Ia menilai keberadaan parkir liar di bahu jalan tidak hanya melanggar fungsi jalan, tetapi juga menciptakan risiko kecelakaan lalu lintas dan merusak estetika kota.

Menurut Sem Nalpa, kondisi parkir kendaraan yang terhampar di sisi jalan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan padat aktivitas tersebut.

“Parkir liar ini sangat merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Kalau nanti terjadi kecelakaan karena kendaraan parkir sembarangan di situ, siapa yang mau bertanggung jawab? Ujung-ujungnya pasti menjadi persoalan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti aspek keindahan kota yang dinilai terganggu akibat parkir liar yang tidak tertata. Kendaraan yang parkir sembarangan membuat kawasan bisnis dan pusat keramaian terlihat semrawut.

“Kalau menurut kami ini menjadi pemandangan yang tidak estetik. Kendaraan terhambur-hamburan di jalan, padahal lokasi itu memang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir,” tegasnya.

Sem Nalpa menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih serius dalam menata kawasan tersebut. Sebab, jika dibiarkan terus menerus, kondisi ini tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan di jalur utama Kota Bontang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M Taupan Kurnia, mengakui penataan parkir di kawasan tersebut masih menjadi tantangan. Meski demikian, Dishub mengklaim telah melakukan berbagai langkah untuk mengurangi kesemrawutan parkir, termasuk berkoordinasi dengan pengelola usaha di sekitar lokasi.

Taupan menjelaskan pengelola Kopi Kenangan kini telah menerapkan sistem parkir berkarcis sebagai bentuk penataan parkir yang lebih tertib. Dishub juga telah menyiapkan perlengkapan pendukung dan terus melakukan komunikasi dengan pihak pengelola usaha.

“Kopi Kenangan sekarang sudah menggunakan karcis parkir. Kami terus melakukan upaya penataan dan berkomunikasi dengan pengelolanya agar parkir tetap teratur,” jawab Taupan.

Namun demikian, ia menyebut salah satu persoalan utama adalah keterbatasan lahan parkir yang dimiliki pelaku usaha. Dishub sebenarnya telah meminta agar setiap usaha menyediakan area parkir sendiri, namun sebagian pelaku usaha mengaku masih terkendala karena usaha mereka masih baru dan belum memiliki lahan memadai.

Menurutnya, jika pengelola usaha menyewa lahan khusus parkir, maka statusnya akan masuk dalam kategori pajak parkir yang pengelolaannya berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kalau pelaku usaha memiliki atau menyewa lahan parkir sendiri, maka itu masuk kategori pajak parkir. Pengelolaannya berbeda dengan retribusi parkir biasa,” terangnya.

Lebih jauh, Taupan juga menjelaskan setiap lokasi parkir memiliki skema pengelolaan yang berbeda. Misalnya, parkir dalam kawasan pusat perbelanjaan seperti BCM memiliki mekanisme tersendiri, sementara usaha lain yang menyediakan lahan parkir mandiri masuk dalam sistem pajak parkir.

Untuk sementara, Dishub melakukan berbagai upaya penataan, termasuk pengaturan lalu lintas di ruas jalan tertentu yang masih digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Salah satunya dengan menyesuaikan kecepatan kendaraan di titik-titik rawan.

Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas masyarakat seperti Remaja Tanjung Laut (Remtal) sebagai pihak yang mengelola, terus dilakukan guna mencari solusi bersama terkait penataan parkir di kawasan tersebut.

Di sisi lain, Taupan mengakui pengelolaan parkir juga memiliki tantangan dari sisi teknis pemungutan retribusi. Sebab, setiap pemasukan retribusi parkir wajib disetorkan setiap hari sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kendala kami kadang ada di teknis pemungutan. Karena retribusi itu harus disetor setiap hari, sementara di beberapa titik nilainya masih kecil. Ini menjadi tantangan yang terus kami evaluasi,” pungkasnya. (Adv/DPRD Bontang)

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *