Bontang – Arus masuk kontraktor dari luar daerah ke Kota Bontang kembali menjadi perhatian serius DPRD. Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang menyoroti lemahnya kejelasan regulasi terkait aktivitas kontraktor luar yang dinilai berpotensi mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Pansus DPRD Bontang dari Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, secara tegas mempertanyakan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengatur keberadaan kontraktor luar daerah. Rapat tersebut digelar di ruang Sekretariat DPRD Bontang pada Senin (4/5/2026).
Bonnie menilai, sebagai kota industri yang terus berkembang, Bontang memang tidak bisa menutup diri dari masuknya pelaku usaha konstruksi dari luar daerah. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, keberadaan mereka justru berpotensi tidak memberikan dampak maksimal bagi daerah.
“Pertanyaannya, apakah mereka sudah memiliki izin berusaha yang jelas? Apakah ada kantor tetap di Bontang? Karena yang sering terjadi, mereka hanya datang, membuka kantor sementara, lalu pergi lagi setelah proyek selesai,” ujar Bonnie dalam forum tersebut.
Menurutnya, kondisi ini perlu segera ditata agar aktivitas usaha di sektor konstruksi berjalan lebih tertib dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Ia menekankan bahwa kehadiran kontraktor luar seharusnya tidak hanya berorientasi pada proyek, tetapi juga pada kewajiban administratif dan fiskal di daerah tempat mereka beroperasi.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokal bagi kontraktor luar daerah. Ia menilai, kewajiban tersebut menjadi kunci untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang terjadi di Bontang turut memberikan pemasukan bagi kas daerah.
“Kalau mereka bekerja di Bontang, maka harus ada kontribusi ke Bontang. Jangan sampai hanya mengambil proyek, tapi tidak memberikan dampak fiskal yang jelas bagi daerah,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi usaha, legislator dapil Bontang Barat itu juga mengangkat isu perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menilai, kebijakan tersebut masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha konstruksi, terutama dalam hal penyesuaian prosedur dan biaya.
“PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, red) ini terkesan menjadi beban bagi pelaku usaha konstruksi. Ini perlu dievaluasi agar tidak menghambat kegiatan usaha,” pungkasnya.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspianur, memastikan pemerintah daerah telah menerapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha, termasuk kontraktor dari luar daerah. Ia menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pelaku usaha.
Selain itu, kewajiban memiliki NPWP lokal juga telah diberlakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kontribusi pajak terhadap daerah. “NIB (Nomor Induk Berusaha, red) itu wajib, tidak bisa tidak. Dan untuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red), harus didaftarkan secara lokal agar aktivitas usaha mereka tercatat dan memberikan kontribusi bagi daerah,” tutupnya. (Adv/DPRD Bontang)









