SAMARINDA – Polisi menangkap dua pria berinisial BS (35) dan H (32) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 150 di kawasan Jalan P. Antasari Gang 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Keduanya diamankan pada Sabtu (26/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (27/8/2026).
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi KT 3428 BBZ di depan sebuah rumah kos di Jalan P. Antasari Gang 2.
Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
BS menjadi orang pertama yang diamankan. Polisi menangkapnya di Jalan P. Antasari, kawasan Air Putih, Samarinda Ulu, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Sekitar tiga jam kemudian, polisi kembali melakukan penangkapan. H diamankan di Jalan Raudah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polresta Samarinda, Arie, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, BS dan H dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik masih memeriksa kedua terduga pelaku dan mendalami barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi proses hukum.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Samarinda.







