Pemkot Bontang Klaim Kinerja Pelayanan Dasar 2025 Capai 97,37 Persen

banner 468x60

Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyampaikan pencapaian gambaran kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan program dan kegiatan Tahun Anggaran (T.A) 2025. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebutkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah meliputi enam pemerintahan wajib.

Enam kebijakan tersebut, kata Neni, berkaitan dengan pelayanan dasar terhadap layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di Kota Taman. Program ini difokuskan pada kebutuhan penduduk di berbagi sub sektor seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, termasuk urusan sosial.

“Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kota Bontang ada enam yang wajib. Program ini berkaitan dengan pelayan dasar,” Neni Moerniaeni tidak lama ini.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Taman itu menjelaskan, bahwa masing-masing program pelaksanaan kebijakan pemerintah di lakukan dinas terkait. Di antaranya, urusana pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta sarana dan prasarana pendidikan.

Kemudian, urusan kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang yang menyakut berbagi sektor pelayanan kesehatan warga. Untuk pembangunan infrastruktur dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang.

Sementara itu, bagian ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat diselenggarakan tiga instansi dan dibagi berdasarkan tugas masing-masing, ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang. Urusan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang.

Dan selanjutnya, urusan kesejahteraan sosial penduduk dikerjakan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang, meliputi perumusan kebijakan sosial, melaksanakan pelayanan, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan, disabilitas, korban bencana, dan kelompok rentan.

Neni mengatakan, sebagai upaya pemerintah dalam merealisasikan kebijakan wajib. Hal itu diimplementasikan memalui 41 program dan 125 kegiatan. Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan dana dengan pagu anggaran mencapai Rp1,954 triliun dan realisasi sebesar Rp1,838 triliun atau 99,28 persen secara keseluruhan.

“Rata-rata tingkat realisasi kinerja urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar mencapai 97,37 persen,” pungkasnya. (*Adv)

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *