Pemkot Bontang Terbitkan Perwali, THR ASN Cair Pekan Ini

banner 468x60

Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pembayaran THR, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan pencairan THR Idulfitri 1447 Hijriah dapat dilakukan dalam pekan ini. Ia menyebutkan Perwali tersebut telah ditandatangani dan saat ini sedang diproses oleh bagian hukum Pemkot Bontang.

“Insya Allah besok. Malam ini Perwali sudah ditandatangani. Saat ini masih diproses di bagian hukum. Insya Allah besok atau lusa sudah bisa,” ujar Neni kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi usai menghadiri acara buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Bontang di Gedung Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara.

Neni menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pencairan THR segera direalisasikan. Namun, waktu pasti pencairannya menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing OPD.

“Pencairannya nanti menyesuaikan kesiapan OPD masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa gaji dan TPP ASN tidak akan mengalami pemotongan. Seluruh pegawai akan menerima TPP secara penuh atau 100 persen.

“TPP dan gaji diberikan 100 persen. Yang penting pegawai tenang karena semuanya diterima penuh,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai. Selain itu, langkah tersebut juga tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Kita tidak ada niat melakukan pemotongan. Bahkan TPP di Pemkot Bontang diberikan 100 persen. Jadi kalau kepala dinas TPP-nya Rp21 juta, maka tetap Rp21 juta ditambah gaji yang juga dibayarkan,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Ia berharap pencairan THR dan TPP tersebut dapat menambah kebahagiaan para ASN di lingkungan Pemkot Bontang menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Alhamdulillah. Misalnya PPPK menerima Rp 9 juta, berarti bisa menerima dua kali Rp9 juta. Biarlah mereka bisa berbahagia,” tutupnya. (*Adv)

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *