Bontang – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Bontang menggelar operasi penertiban di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel, Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Nomor 300.1.1/46/SATPOL PP/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan dan kuliner selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya kawasan Prakla Berbas Pantai serta sejumlah hotel di Kota Bontang. Saat patroli berlangsung, sebagian besar THM terpantau dalam kondisi tutup dan tidak ada aktivitas hiburan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan identitas pengunjung di beberapa kamar hotel guna memastikan tidak ada pelanggaran selama bulan suci.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa hasil operasi tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Hasilnya nihil, semua patuh aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa THM yang didatangi tim gabungan memang tidak beroperasi. Bahkan, tempat yang sempat buka pun tidak menggelar aktivitas hiburan.
“Tadi ada beberapa yang ditemui, tapi tidak ada pesta. Ke depannya, razia akan tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Reporter : Niwil









