Wali Kota, Neni: PPPK Paruh Waktu di Bontang Terima THR 2 Juta

banner 468x60

Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dicairkan dalam pekan ini. Pegawai non-ASN tersebut akan menerima THR sebesar Rp2 juta tanpa tambahan tunjangan lainnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan THR tersebut. Aturan itu telah ditandatangani sehingga proses pencairan dapat segera direalisasikan.

“Sudah keluar Perwali (Peraturan Wali Kota) nya. Dan sudah saya tandatangani,” ujar Neni saat dikonfirmasi usai menghadiri acara penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang yang baru di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kamis (12/3/2026).

Kepada awak media, Neni menjelaskan, mekanisme pembayaran THR dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para pegawai bertugas. Sementara waktu pencairan akan menyesuaikan kesiapan administrasi di tiap OPD di lingkungan Pemkot Bontang.

“Jadi sudah bisa dicairkan. Untuk PPPK paruh waktu diberikan THR sebesar Rp2 juta,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima satu bulan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ia menegaskan THR dan TPP tidak akan mengalami pemotongan. Seluruh pegawai akan menerima TPP secara penuh atau 100 persen.

Neni pun meminta para pegawai tetap tenang karena tidak ada kebijakan pemangkasan tunjangan.

“TPP dan gaji diberikan 100 persen. Yang penting pegawai tenang karena semuanya diterima penuh,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Neni menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai. Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pemotongan TPP.

“Kita tidak ada niat melakukan pemotongan. Bahkan TPP di Pemkot Bontang diberikan 100 persen. Jadi kalau kepala dinas TPP-nya Rp21 juta, maka tetap Rp21 juta ditambah gaji yang juga dibayarkan,” paparnya. (*Adv)

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *