Anggota DPRD Bontang dari PKS Tolak Legalisasi Miras, Suharno: Bertentangan dengan Kota Agamis

banner 468x60

Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suharno, dengan tegas menolak wacana legalisasi minuman keras (miras) di Tempat Hiburan Malam (THM). Menurut Suharno, masyarakat memang membutuhkan hiburan dan pemerintah daerah juga perlu mencari potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan peredaran minuman keras. “Masyarakat perlu hiburan, tetapi jangan sampai mengorbankan masyarakat dan anak-anak kita. Saya tidak setuju kalau miras dilegalkan. Kalau hiburannya karaoke silakan, tapi jangan melegalkan mirasnya,” tegas Suharno kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Kota Bontang bersama Asosiasi THM Pantai Harapan Berbas Pantai, Senin (11/5/2026).

Politikus PKS itu menilai hiburan tetap bisa berjalan tanpa harus disertai penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, banyak cara lain untuk menikmati hiburan tanpa mengonsumsi minuman harap tersebut.

“Kita tidak harus minum keras. Minum kopi atau yang lain juga bisa. Karena miras itu sumber kejahatan,” ujarnya.

Ia mengatakan legalisasi miras justru bertentangan dengan identitas Kota Bontang yang selama ini dikenal dengan slogan “Kota Taman” dan “Tertib Agamis”. Kendati memilik pontensi PAD yang dihasilkan dari legalisasi miras, namum mengorbankan masyarakat dan masa depan anak-anak.

“Nilai-nilai agama harus tetap dijaga,” katanya.

Suharno juga menegaskan penolakan terhadap legalisasi miras bukan hanya sikap pribadi, tetapi juga sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menurutnya sejalan dengan aspirasi masyarakat Kota Bontang. Meski memahami adanya dorongan untuk meningkatkan PAD melalui sektor hiburan, Suharno tetap meminta agar pemerintah daerah tidak membuka ruang legalisasi minuman keras di Kota Bontang.

“Kalau karaoke dan hiburannya silakan. Pemerintah memang perlu PAD (Pendapatan Asli Daerah, red), apalagi kondisi sekarang seperti ini. Tapi jangan sampai melegalkan miras (minuman keras,red),” tandasnya.

“Ini juga suara masyarakat. Kota Bontang punya jargon kota agamis, jadi tidak matching dan tidak logis kalau miras (minuman keras, red) dilegalkan,” sambungnya.

Selain menyoroti persoalan miras, Suharno juga mengingatkan legalitas kawasan THM di Berbas Pantai masih terbentur aturan tata ruang wilayah.

“RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red)-nya kan untuk perdagangan dan permukiman. Jadi kalau mau diubah menjadi kawasan THM (Tempat Hiburan Malam, red), regulasinya harus diubah dulu dan itu perlu waktu panjang serta kajian,” pungkasnya. (Adv/DPRD Bontang).

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *