Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) kawasan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (11/5/2026). Rapat gabungan tersebut melibatkan lintas komisi DPRD, yakni Komisi A, B, dan C, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang. Hadir pula Camat Bontang Selatan Ahmad Effa Yuliansyah, Lurah Berbas Pantai Hadi Jumianto, dan puluhan pengusaha karaoke yang tergabung dalam Asosiasi THM Pantai Harapan Berbas Pantai.
RDP yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari itu dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam.
Dalam penyampaiannya, Rustam mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang diajukan Asosiasi THM Pantai Harapan Berbas Pantai pada 19 April 2026 lalu.
“Ini bentuk kami merespon aspirasi bapak ibu semuanya. Dan alhamdulillah pada hari ini agenda ini sudah dapat dilaksanakan,” ujar Rustam di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, keberadaan THM di kawasan Berbas Pantai menjadi perhatian bersama, khususnya terkait legalitas usaha dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Ia menilai, persoalan izin usaha harus segera mendapat solusi agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sampaikan bahwa ini memang menjadi perhatian kita bersama, Bagaimana keberadaan THM ini bisa mendapatkan legalitas,” terangnya.
Rustam juga menyinggung kondisi defisit anggaran yang tengah dihadapi daerah akibat kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Menurut dia, situasi tersebut menuntut seluruh OPD untuk lebih kreatif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut keberadaan THM sebagai salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal karena persoalan perizinan dan retribusi.
“Sekarang ini bagaimana teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) termasuk DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) dan DKUMPP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, red) bisa mendapatkan pundi-pundi PAD (Pendapatan Asli Daerah, red). Salah satu yang lost sekarang ini adalah keberadaan THM (Tempat Hiburan Malam) di Kota Bontang,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, THM yang hadir dalam RDP merupakan pelaku usaha yang berada dalam satu kawasan di Berbas Pantai yang selama ini dikenal sebagai Pantai Harapan. Melalui forum tersebut, DPRD berharap adanya solusi konkret antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha hiburan malam.
“Saya sampaikan karena perizinan, retribusi, dan pajak itu berada di saya,” pungkas Rustam.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto bersama Anggota Komisi A Aloysius Roni. Dari Komisi B hadir Ketua Komisi B Rustam, Wakil Ketua Komisi B Winardi, serta Anggota Komisi B Suharno. Sementara dari Komisi C hadir Ketua Komisi C Alfin Rausan Fikry dan Wakil Ketua Komisi C Muhammad Sahib. (Adv/DPRD Bontang)









