Bontang – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mendorong pemerintah daerah untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), serta Perda Nomor 26 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
Hal itu disampaikan Rustam saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Berbas Pantai di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (11/5/2026). rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto bersama Anggota Komisi A Aloysius Roni.
Dari Komisi B hadir Ketua Komisi B Rustam, Wakil Ketua Komisi B Winardi, serta Anggota Komisi B Suharno. Sementara dari Komisi C hadir Ketua Komisi C Alfin Rausan Fikry dan Wakil Ketua Komisi C Muhammad Sahib.
Menurut Rustam, aturan yang telah berlaku selama puluhan tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan. Bahkan, keberadaan THM di Kota Bontang saat ini disebut berada dalam posisi “status quo” akibat ketidakjelasan regulasi.
“Saya sudah beberapa kali mengusulkan kepada pemerintah agar perda terkait miras ini bisa dibahas kembali. Jangan sampai bapak ibu berpikir kami diam membiarkan semua yang terjadi di luar sana. Kami berjuang bagaimana ini bisa mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Rustam.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, persoalan utama bukan hanya pada tempat karaoke, melainkan aturan mengenai peredaran minuman beralkohol yang menjadi satu kesatuan dalam usaha hiburan malam.
“Kita tidak usah bicara tempat karaokenya dulu. Karaoke itu sudah satu paket. Tidak mungkin hanya jual air putih. Pasti ada minuman alkohol, baik golongan A maupun di atasnya. Ini yang menjadi polemik,” katanya.
Ia menilai kondisi saat ini membuat pelaku usaha dan aparat penegak perda berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, usaha hiburan malam tetap beroperasi, namun di sisi lain regulasi yang ada dinilai belum mampu mengakomodasi kondisi riil di lapangan.
“Akhirnya keberadaan semua THM (Tempat Hiburan Malam) dalam status quo. Dikatakan legal tapi tidak sesuai aturan, disebut ilegal tapi pada faktanya tetap berjalan,” tegasnya.
Rustam juga mengaku memahami posisi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Namun, DPRD juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap para pelaku usaha dan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Kami melihat ada sekitar 17 hingga 20 pengusaha THM (Tempat Hiburan Malam). Kami juga memahami bapak ibu punya keluarga yang harus dihidupi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi THM Berbas Pantai, Syahril, menjelaskan para pengusaha sebenarnya telah berupaya mengurus legalitas usaha sejak awal tahun 2000-an. Namun setelah Perda Nomor 26 dan 27 Tahun 2002 diberlakukan, para pelaku usaha mengaku terkendala aturan radius lokasi usaha yang berada dalam jarak 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintahan.
“Sebenarnya sejak 2001 kami sudah merencanakan pengurusan izin tempat usaha kami. Bahkan saat itu kami membuat akta notaris sebagai payung hukum bagi para pengusaha di Berbas Pantai,” jelas Syahril.
Menurut Syahril, keberadaan THM di kawasan tersebut justru lebih dahulu ada dibanding sejumlah fasilitas umum yang kini menjadi dasar larangan dalam aturan tersebut.
“Keberadaan kami lebih dulu daripada tempat ibadah maupun sekolah. Bahkan sebelum DPRD Kota Bontang ada, kami sudah ada,” terangnya.
Ia mengaku para pelaku usaha kini berada dalam situasi serba sulit akibat ketidakjelasan status hukum usaha mereka.
“Kami mau bilang resmi ternyata tidak. Mau tidak resmi juga ternyata tidak. Ini yang menjadi dilema kami,” ungkapnya.
Syahril berharap DPRD dapat menjadi jembatan bagi para pengusaha untuk mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan berusaha secara legal.
“Jangan biarkan kami menderita dan menganggur menjadi beban pemerintah daerah. Kami juga ingin memberikan sumbangsih untuk daerah. Kalau perizinan kami ada, aturan apa pun siap kami jalankan,” tutup Syahril. (Adv/DPRD Bontang).









