Bontang – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mempertanyakan alur dan mekanisme perizinan tempat hiburan malam (THM) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi THM Berbas Pantai dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, Rustam menilai para pelaku usaha sebenarnya memiliki keinginan untuk mengurus legalitas usaha mereka, asalkan terdapat jalur yang jelas dan memungkinkan untuk ditempuh.
“Kalau memang ada jalan dibuatkan izin, apapun jalannya mereka siap. Itu yang saya tangkap tadi,” sebut Rustam.
Menurutnya, keberadaan THM di kawasan Berbas Pantai juga berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat setempat, khususnya di RT 16 dan RT 17, bahkan dampaknya menjangkau hingga lima RT di wilayah tersebut.
Politikus Partai Golkar itu mengakui pemerintah daerah kerap berada dalam posisi dilematis akibat aturan yang baru muncul setelah aktivitas masyarakat lebih dulu berjalan.
“Kadang-kadang aturan berlaku sesudahnya, bukan sebelumnya,” ketusnya.
Legislator dapil Bontang Utara itu mencontohkan ketentuan mengenai batas minimal jarak tempat hiburan dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Namun di lapangan, kondisi perkembangan wilayah justru membuat sejumlah fasilitas umum berdiri setelah usaha hiburan lebih dulu beroperasi.
“Kadang-kadang yang mendekat itu bukan pengusahanya, tapi objeknya,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP Kota Bontang, Febtri Manik, menjelaskan secara aturan nasional seluruh pelaku usaha sebenarnya diperbolehkan mengurus izin usaha hiburan malam maupun perdagangan minuman beralkohol.
“Semua pelaku usaha itu dibolehkan dan pasti bisa mengurus izin, asal maju terus dan tidak menyerah di tengah jalan,” jelas Febtri.
Ia mengatakan banyak pelaku usaha yang akhirnya berhenti di tengah proses perizinan karena dianggap rumit dan membutuhkan biaya serta tenaga besar.
“Habis BBM (Bahan Bakar Minyak, red), habis tenaga. Padahal sebenarnya bisa sampai, tapi menyerah di tengah jalan,” sebutnya.
Febtri menjelaskan, aturan mengenai izin usaha hiburan malam di tingkat nasional sebenarnya telah tersedia. Namun, persoalan muncul ketika aturan daerah, khususnya Perda Kota Bontang, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Perda (Peraturan Daerah, red) kita ini sudah sangat jadul. Dari 2002 sampai 2026 sudah 24 tahun. Samarinda dan Balikpapan sudah berubah,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga memaparkan setiap jenis usaha hiburan memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berbeda. Untuk usaha karaoke misalnya, menggunakan KBLI 93292.
“Kalau karaoke itu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, red)-nya 93292. Contohnya seperti Happy Puppy atau Karaoke Gembira,” bebernya.
Adapun syarat dasar perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), tanda daftar usaha pariwisata, NPWP, akta pendirian badan usaha, persetujuan tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen lingkungan.
Selain itu, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol juga wajib memiliki surat penunjukan dari distributor resmi serta nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Febtri menyatakan, kewenangan izin minuman beralkohol juga berbeda berdasarkan kadar alkoholnya. Untuk golongan A dengan kadar 0 hingga 5 persen menjadi kewenangan kementerian, sedangkan golongan B dan C sebagian berada di tingkat provinsi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Perda Kota Bontang saat ini masih membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang lima. Meski begitu, ia memastikan secara nasional peluang mendapatkan izin tetap terbuka selama seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Aturan ini yang menyempitkan. Jadi kembali lagi kepada para pimpinan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red) Kota Bontang untuk membahas perda tersebut,” tutupnya. (Adv/DPRD Bontang)









