Komisi C DPRD Bontang Soroti Dugaan Penjualan Miras di Karaoke, Sahib: Masih Berjalan Sembunyi-sembunyi

banner 468x60

Bontang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti dugaan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan karaoke di Kota Bontang. Dua tempat karaoke yang disinggung dalam rapat dengar pendapat (RDP) yakni Karaoke Gembira dan Happy Puppy.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahib usai RDP lintas Komisi DPRD Kota Bontang bersama Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Pantai Harapan Berbas Pantai dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (11/5/2026).

Sementara, perwakilan OPD yang hadir di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang. Hadir pula Camat Bontang Selatan Ahmad Effa Yuliansyah dan Lurah Berbas Pantai Hadi Jumianto.

Dalam forum tersebut, Sahib mengaku pernah menemukan dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Kalau kita masuk di sana, tinggal pilih mau apa, ada semua. Padahal itu juga tidak ada izinnya,” ungkap Sahib.

Ia juga menyinggung Karaoke Happy Puppy yang menurutnya pernah ditemukan menjual miras dengan alasan hanya diperuntukkan bagi keluarga. “Happy Puppy, waktu saya sidak memang ditemukan. Katanya untuk keluarga, tetapi di dalam ada aktivitas lain,” bebernya.

Politikus Partai NasDem itu menilai kondisi tersebut menunjukkan praktik penjualan miras di Kota Bontang masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi akibat regulasi yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Karena itu, Sahib mendorong pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil sikap tegas terkait aturan peredaran miras di Kota Bontang.

“Mari kita bikin regulasinya, mari kita bikin aturannya,” tegas legislator Partai besutan Surya Paloh itu.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menentukan arah kebijakan secara jelas, apakah akan menerapkan larangan total peredaran miras atau justru melegalkannya dengan pengawasan ketat demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau memang mau konsisten tidak ada miras di Bontang, ayo kita terapkan tidak ada miras di Bontang. Tapi kalau dibuka, ya kita legalkan sekalian supaya ada PAD (Pendapatan Asli Daerah, red)-nya, daripada kucing-kucingan,” ujarnya.

Sahib menilai kondisi saat ini membuat praktik penjualan miras berjalan tanpa kepastian aturan yang jelas. “Apa yang dibutuhkan saudara-saudara kita di sana supaya ini tidak lagi kucing-kucingan. Sebenarnya semua tahu apa yang terjadi di sana,” tutupnya. (Adv/DPRD Bontang)

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *