Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) agar segera mempercepat proses pencairan bantuan. Ia menilai keterlambatan hingga tiga bulan ini perlu menjadi perhatian serius.
“Sudah tiga bulan sejak diluncurkan, tapi belum juga cair. Saya minta ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya Neni, Senin (30/3/2026).
Hingga kini, Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga rentan di Kota Bontang masih belum berjalan maksimal. Memasuki akhir Maret 2026, sekitar 470 penerima manfaat dilaporkan belum menerima bantuan yang telah diluncurkan sejak Januari lalu.
Kelompok penerima BLT tersebut mencakup anak yatim piatu, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas terlantar. Program ini sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Berdasarkan data Dinsos-PM, jumlah penerima BLT di Bontang juga mengalami penurunan, dari sebelumnya 1.388 orang menjadi 922 orang.
Penurunan tersebut terjadi di berbagai kategori. Penyandang disabilitas terlantar kini tersisa 290 penerima dari sebelumnya 591 orang. Lansia terlantar berkurang dari 108 menjadi 59 orang, sementara anak yatim piatu turun dari 161 menjadi 110 penerima.
Menurut Neni, keterlambatan pencairan salah satunya disebabkan oleh proses administrasi yang harus melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi sebelum Perwali dapat diterapkan. Termasuk, kategori fakir miskin masih menunggu kepastian regulasi terbaru melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait kriteria penerima bantuan.
“Kita masih menunggu proses harmonisasi ke gubernur. Setelah itu selesai, baru bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tahun ini mekanisme penyaluran BLT mengalami perubahan. Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima guna memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.
“Penyaluran melalui rekening lebih aman. Kita ingin by name by address agar tepat sasaran dan meminimalisir risiko kebocoran,” jelasnya.
Selain itu, verifikasi data juga dilakukan secara ketat untuk menghindari penerima ganda antara bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Warga yang belum tersentuh bantuan pusat akan menjadi prioritas dalam program ini.
“Tidak boleh ada penerima ganda karena sumber anggarannya sama, dari APBD dan APBN. Jadi harus benar-benar diverifikasi,” tegasnya.
Neni menambahkan, program BLT ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar, khususnya dalam melindungi fakir miskin dan anak terlantar.
“Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat. Setidaknya bisa membantu memenuhi kebutuhan pokok seperti beras. Ini bagian dari kehadiran pemerintah,” pungkasnya. (*Adv),









