Bontang – Proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga Bontang belum terealisasi secara optimal. Pasalnya, sekitar 470 warga rentan hingga kini belum menerima manfaat.
Kelompok rentan terbagi dalam tiga kategori, di antaranya yatim piatu, lansia, serta penyandang disabilitas terlantar. Padahal, program ini telah berjalan kurang lebih tiga bulan, sejak diluncurkan pertama kali pada bulan Januari 2026.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, kembali mengingatkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang agar tidak berlarut-larut. Program ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ini minta tolong ini untuk Dinas Sosial, BLT (Bantuan Langsung Tunai, red) segera dicairkan,” ujar Neni saat menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.
“Sudah tiga bulan saya launching, tapi belum cair. Mohon jadi perhatian,” sebut Neni melanjutkan.
Neni menjelaskan, mekanisme penyaluran BLT untuk tahun ini dilakukan penyesuaian. Warga penerima manfaat BLT akan menerima melalui rekening bank masing-masing. Langkah tersebut dimaksudkan, agar bantuan sosial tepat sasaran guna mengurangi meminimalisir potensi pelanggaran hukum dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Terlalu beresiko jika dibagi satu-satu, takut bocor. Maunya saya by name by address, masing-masing masuk ke rekeningnya, lebih aman,” kata orang nomor satu di Kota Taman itu.
Para penerima BLT diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang mencatat warga rentan di Kota Taman mengalami penurunan, dari 1.388 menjadi 922 orang penerima manfaat BLT.
Rinciannya, kelompok disabilitas telantar dari 591 penerima, tersisa 290 orang. Kemudian, kategori lansia telantar juga mengalami penurunan, sebelumnya tercatat 108 orang menjadi 59 penerima.
Sedangkan, anak yatim piatu telantar, menjadi 110 dari data sebelumnya mencapai 161 orang. Bagi warga fakir miskin, masih menunggu regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah daerah yaitu penetapan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang terkait syarat atau kriteria penerima.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi yaitu mengenai persoalan administrasi. Kata dia, Perwali (Peraturan Wali Kota) terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi.
“Kendalanya, administrasi. Jadi Perwali (Peraturan Wali Kota, red) harus harmonisasi ke Gubernur. Setelah disetujui baru kembali,” ungkapnya.
Selain itu, terkait penyusutan jumlah penerima untuk menghindari data ganda (double) oleh penerima. Neni menjelaskan, penerima bantuan dilakukan verifikasi data antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Jadi warga yang tidak menerima bantuan dari pusat, akan dicover oleh pemerintah dari. Karena sumber anggarannya sama menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, red) jadi tidak boleh double,” jelas Neni.
Neni menegaskan, program ini adalah tanggung jawab pemerintah yang diamanah dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dalam Pasal 34 (1). Bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diperihara oleh negara.
“Sangat berpengaruh. Mereka bisa beli beras. Ini amanah Undang-Undang. Di sini lah kita hadir sebagai pemerintah,” tutup Neni. (*Adv).









