Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus menyoroti tingginya angka perceraian di wilayahnya. Berbagai langkah pencegahan mulai diperkuat, salah satunya melalui pembekalan pra nikah bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.
Wakil Wali Kota Bontang menegaskan, setiap pasangan yang akan menikah wajib mengikuti program pra nikah yang difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman awal terkait kehidupan rumah tangga, termasuk kesiapan mental dan kondisi ekonomi.
“Pra nikah ini sudah berjalan. Bahkan, dalam satu sesi bisa diikuti hingga ratusan peserta. Di situ kami tekankan agar pasangan benar-benar siap dan tidak menyesal di kemudian hari,” ujarnya belum lama ini.
Dalam pembekalan tersebut, ia menjelaskan, calon pengantin diajak lebih realistis melihat kondisi ekonomi pasangan sebelum menikah. Ia mencontohkan, banyak pasangan yang merasa cukup dengan penghasilan tertentu, namun tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang bijak.
“Kalau penghasilan suami sekitar Rp3 juta, harus disesuaikan dengan gaya hidup. Jangan memaksakan diri mengikuti tren. Keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran itu kunci,” tegasnya.
Orang nomor dua di Kota Taman itu mengingatkan gaya hidup yang tidak sesuai kemampuan berpotensi memicu konflik rumah tangga. Bahkan, dalam beberapa kasus, kondisi tersebut dapat mendorong munculnya masalah serius seperti perselingkuhan akibat ketidakpuasan dalam hubungan.
Selain faktor ekonomi, politisi Partai Gerindra ini menaruh perhatian pada fenomena pernikahan dini yang dinilai turut menyumbang tingginya angka perceraian. Kurangnya kesiapan mental dan pemahaman agama menjadi tantangan utama, terutama di wilayah pinggiran.
Ke depan, pemerintah berencana menghadirkan program pendampingan yang lebih komprehensif, termasuk layanan pembinaan mental dan kesehatan jiwa bagi pasangan suami istri. Melalui berbagai upaya ini, dirinya berharap angka perceraian dapat ditekan, sekaligus membangun keluarga yang lebih harmonis, stabil, dan sejahtera di Kota Taman.
“Pernikahan dini ini cukup mengkhawatirkan. Karena itu, akses pendidikan, terutama pemahaman agama, harus diperkuat,” pungkasnya.
Diketahui, hingga triwulan pertama 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang mencatat sebanyak 126 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 94 merupakan cerai gugat dengan 63 perkara telah dikabulkan, sementara cerai talak tercatat 32 perkara dengan 14 putusan. (*Adv).









