Bontang – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menyoroti persoalan legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai yang dinilai terbentur aturan tata ruang wilayah.
Menurut Heri, persoalan utama yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan legalitas THM adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2019–2039. Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, kawasan Berbas Pantai diperuntukkan sebagai wilayah perdagangan dan pemukiman, bukan kawasan hiburan malam.
“Kalau mengacu yang paling utama adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) kita. Peruntukan wilayah tersebut itu apa? Sementara data yang kami lihat, peruntukannya adalah perdagangan dan pemukiman,” jelas Heri.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi THM Berbas Pantai dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (11/5/2026). Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang. Hadir pula Camat Bontang Selatan Ahmad Effa Yuliansyah, dan Lurah Berbas Pantai Hadi Jumianto.
Dalam kesempatan tersebut, politikus Partai Gerindra itu menilai kondisi tersebut membuat proses pengurusan izin THM menjadi sulit dilakukan, meskipun para pelaku usaha ingin melegalkan usahanya.
“Nanti kasihan bapak ibu sekalian ketika mengurus izin. Karena tadi sudah disampaikan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) bahwa harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Sementara kalau tidak sesuai ketentuan, rekomendasi itu tidak bisa keluar,” terangnya.
Heri menegaskan dirinya tidak ingin memperdebatkan siapa yang lebih dulu berada di kawasan tersebut, apakah pelaku usaha hiburan malam atau masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
“Saya tidak berbicara siapa yang lebih dulu dan siapa yang berhak di situ. Yang jelas RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) menyebutkan tempat itu adalah perdagangan dan pemukiman,” tegasnya.
Legislator asal Bontang Lestari itu mengatakan, apabila pemerintah dan DPRD ingin mencari solusi jangka panjang terhadap legalitas THM di Berbas Pantai, maka pembahasan harus dimulai dari revisi aturan tata ruang terlebih dahulu sebelum menyentuh perda lainnya.
“Kalau mau ada penyesuaian, jenjangnya panjang. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) dulu yang harus diperbaiki, baru kemudian perda terkait penjualan miras,” jelasnya.
Selain itu, Heri juga menyinggung adanya aktivitas lain di kawasan THM Berbas Pantai yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan regulasi.
“Nah, ini yang juga harus kita pelajari terkait aturan-aturan tersebut,” ucapnya.
Terkait usulan pengusaha agar proses perizinan dilakukan secara kolektif melalui yayasan atau asosiasi, Heri menilai hal tersebut sulit diterapkan karena aturan usaha mengharuskan setiap pelaku usaha mengurus izin secara mandiri sesuai jenis dan skala usahanya masing-masing.
Meski demikian, ia menilai koordinasi melalui yayasan tetap memungkinkan dilakukan sebatas pendampingan administrasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Aturan usaha itu tidak bisa dilakukan secara kolektif. Karena nanti ada ukuran besaran usaha, jenis usaha, dan lokasi yang berbeda-beda,” tandasnya.
Heri berharap forum tersebut menjadi langkah awal untuk mencari solusi bersama terkait keberadaan THM di Berbas Pantai tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan kepentingan masyarakat luas.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal yang baik. Bagaimana penyusunan tata ruang di Kota Bontang bisa mengakomodir semua kepentingan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Bontang)









