Bontang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dinilai masih berlangsung secara “kucing-kucingan” di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang.
Menurut Sahib, praktik penjualan miras di lapangan masih terjadi meski Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol secara jelas melarang aktivitas tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Kota Bontang bersama Asosiasi THM Pantai Harapan Berbas Pantai dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (11/5/2026).
“Kalau di Prakla (Pantai Harapan Berbas Pantai, red) atau tempat hiburan mana pun di Kota Bontang ini memang tidak ada miras, ya tidak ada miras. Tetapi faktanya kan tidak begitu,” ungkap Sahib.
Politikus Partai NasDem itu menilai kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD. Di satu sisi, aturan melarang peredaran miras, namun di sisi lain aktivitas usaha tetap berjalan karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat.
“Di situ ada kepentingan para pengusaha kita yang juga harus dibantu,” katanya.
Sahib menegaskan, apabila perda yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka revisi aturan perlu dipertimbangkan demi menciptakan kepastian hukum.
“Kalau perda harus diubah, kenapa tidak? Karena kalau berbicara aturan, maka aturan itu harus jelas,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para pengusaha THM Pantai Harapan yang datang langsung menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Bontang. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting untuk mencari solusi bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Kami meminta teman-teman pengusaha yang hadir di sini untuk menyampaikan langsung hal-hal yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sahib turut menjelaskan sejarah kawasan “Prakla” yang selama ini identik dengan lokasi THM di Berbas Pantai. Ia mengatakan nama Prakla berasal dari sebuah perusahaan kayu yang berdiri sekitar tahun 1972 hingga 1974.
“Prakla itu nama perusahaan kayu, bukan tempat hiburan. Dulu perusahaan besar di sana,” jelasnya.
Sahib mengaku memahami kondisi masyarakat di kawasan Pantai Harapan yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di wilayah tersebut.
“Kita prihatin dengan saudara-saudara kita di Pantai Harapan yang menyambung hidup dari usaha seperti ini,” ucapnya.
Karena itu, ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menentukan arah kebijakan yang lebih jelas terkait keberadaan THM dan peredaran miras di Kota Bontang.
“Bagaimana caranya supaya ini bisa berjalan resmi atau tidak sekalian. Maka itu yang harus kita tentukan bersama,” pungkasnya. (Adv/DPRD Bontang)









