Bontang – Pengelolaan dua pelabuhan besar di Kota Bontang kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mempertanyakan kontribusi nyata dari aktivitas kepelabuhanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama karena dua pelabuhan strategis di kota ini dikelola pihak ketiga dan instansi vertikal.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang yang membahas program kegiatan tahun 2026. Dalam forum itu, Sahib secara terbuka mempertanyakan sejauh mana peran Dishub dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas di Pelabuhan Lok Tuan maupun Pelabuhan Tanjung Laut Indah.
Menurutnya, aktivitas ekonomi di dua pelabuhan tersebut cukup besar dan seharusnya mampu memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Namun, hingga kini DPRD menilai kontribusi yang masuk ke daerah belum terlihat maksimal.
“Pelabuhan Lok Tuan yang besar itu dikelola pihak ketiga, ada PT LBB. Kemudian di Tanjung Laut ada KSOP. Pertanyaannya sekarang, kontribusi yang didapat daerah dari dua pengelola pelabuhan ini seperti apa?” ungkap Sahib tidak lama ini.
Politisi Partai NasDem itu menilai, aktivitas di kawasan pelabuhan sangat padat dan memiliki potensi ekonomi besar. Terlebih di Pelabuhan Lok Tuan, yang menurutnya tidak hanya melayani aktivitas kapal umum, tetapi juga berbagai kegiatan logistik dan distribusi lainnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ibe itu menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak terjadi kebocoran potensi pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD Kota Bontang.
“Kita tahu aktivitas di sana sangat banyak. Jangan sampai ada kebocoran-kebocoran yang justru jatuh ke pihak-pihak tertentu. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M Taupan Kurnia, menjelaskan kewenangan pemerintah kota dalam pengelolaan pelabuhan sangat terbatas. Ia mengatakan, Dishub Kota Bontang hanya memiliki kewenangan terhadap pelabuhan lokal yang melayani konektivitas dalam wilayah kota.
Sementara itu, pelabuhan yang melayani jalur antar kabupaten/kota maupun lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk pelabuhan nasional yang melayani jalur lebih luas, kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Pelabuhan lokal itu yang menghubungkan pelabuhan kecil dalam wilayah kota, misalnya seperti di Malahing. Kalau pelabuhan regional yang menghubungkan antar daerah itu kewenangannya ada di provinsi,” jelas Taupan.
Oleh karena itu, ruang gerak pemerintah kota dalam pengawasan maupun pengelolaan memang cukup terbatas. “Ini memang masalah kewenangan. Undang-undang sudah mengatur bahwa pelayaran dan pelabuhan regional menjadi kewenangan provinsi, sementara pelabuhan nasional berada di pusat,” tutupnya. (Adv/DPRD Bontang).









