Bontang – Kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang. Dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (4/5/2026), isu tersebut mencuat sebagai potensi persoalan baru di sektor pendidikan.
Ketua Pansus DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi kebijakan yang disebut akan mulai berlaku pada 2027 tersebut. Ia menyoroti kemungkinan dampak langsung terhadap ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.
“Terkait guru non-ASN yang tidak diperkenankan mengajar, bagaimana solusinya? Ini perlu penjelasan karena menyangkut kebutuhan dasar pendidikan,” kata Ubayya saat memimpin rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan pihaknya pada prinsipnya siap melaksanakan pengadaan ASN, baik melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru.
“Sepanjang pengadaannya ASN (Aparatur Sipil Negara, red), baik PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red), tentu menjadi kewenangan kami untuk melaksanakan seleksi dan penerimaannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kebutuhan tenaga guru berbeda dengan jabatan fungsional lainnya, karena harus diisi oleh tenaga yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus. Hal ini juga berlaku pada tenaga kesehatan, sehingga penggantian tenaga yang pensiun tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Kalau guru pensiun, penggantinya harus guru juga. Tidak bisa diisi oleh tenaga lain karena ada standar kompetensi dan sertifikasi yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Namun demikian, Sudi mengakui bahwa rencana penambahan ASN, khususnya untuk tenaga pengajar, masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait proyeksi keuangan daerah pada 2027 yang diperkirakan mengalami penurunan, serta adanya aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran.
“Kami sebenarnya sudah merencanakan pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara, red) bersama Dinas Pendidikan. Tapi karena ada pertimbangan kondisi keuangan dan batas belanja pegawai, rencana itu sementara ditunda,” jelasnya.
Ia menegaskan penundaan tersebut bukan berarti membatalkan rencana, melainkan menunggu kondisi fiskal yang lebih memungkinkan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah kebijakan pusat yang dinilai saling membatasi ruang gerak pemerintah daerah.
“Dana transfer berkurang, belanja pegawai dibatasi 30 persen, lalu guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara, red) tidak diperkenankan mengajar. Ini semua seperti saling mengunci, sehingga daerah kesulitan mencari solusi,” paparnya.
Menurutnya, kondisi ini perlu segera dikomunikasikan dengan pemerintah pusat agar terdapat kebijakan yang lebih fleksibel dan tidak menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Sebagai langkah alternatif, Sudi menyebutkan bahwa pemerintah daerah juga mempertimbangkan skema rotasi guru antar sekolah untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di beberapa wilayah.
“Yang jelas, kebutuhan guru tidak bisa ditawar. Tidak mungkin siswa datang ke sekolah tanpa ada yang mengajar. Jumlah rombongan belajar sudah pasti, dan kebutuhan gurunya juga jelas,” tegasnya.
Namun, langkah ini tetap membutuhkan kajian mendalam dari Dinas Pendidikan. Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa solusi jangka panjang tetap membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, terutama dalam hal fleksibilitas pengadaan tenaga ASN.
“Kami sudah mendorong agar dilakukan analisis distribusi guru. Bisa jadi ada sekolah yang kelebihan dan bisa dilakukan rotasi ke sekolah lain. Tentu akan menjadi permasalahan yang harus kita hadapi dan selesaikan bersama,” tutupnya. (Adv/DPRD Bontang)









