Pansus DPRD Bontang Soroti Perubahan Regulasi IMB Jadi PBG

banner 468x60

Bontang – Perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menuai sorotan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, menilai kebijakan tersebut masih menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha konstruksi, terutama terkait prosedur administrasi dan pembiayaan yang dinilai semakin kompleks.

Sorotan itu disampaikan Bonnie saat rapat kerja antara Pansus DPRD Bontang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang digelar di Ruang Rapat 3 DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu. Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, didampingi anggota pansus lainnya, yakni Bonnie Sukardi, Faisal, dan Arfian Arsyad.

Dalam forum itu, Bonnie secara terbuka mengungkapkan keresahannya terhadap implementasi PBG yang dinilai belum sepenuhnya ramah bagi pelaku usaha konstruksi. Menurutnya, perubahan aturan yang awalnya bertujuan memperbaiki sistem perizinan justru dirasakan menjadi beban baru di lapangan.

“PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ini terkesan menjadi beban bagi pelaku usaha konstruksi. Hal ini perlu dievaluasi agar tidak menghambat kegiatan usaha,” tegas Bonnie di hadapan jajaran DPM-PTSP.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, proses penyesuaian dari sistem IMB menuju PBG belum sepenuhnya dipahami masyarakat maupun pelaku usaha. Akibatnya, banyak pihak yang mengeluhkan prosedur yang lebih panjang serta biaya yang dianggap semakin memberatkan.

Menurut Bonnie, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, sektor konstruksi memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Jika regulasi dinilai terlalu rumit, maka dikhawatirkan dapat menghambat investasi dan aktivitas usaha di Kota Bontang.

Tak hanya membahas persoalan PBG, Bonnie juga menyoroti keberadaan kontraktor luar daerah yang beroperasi di Bontang. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan regulasi yang diterapkan DPM-PTSP terhadap pelaku usaha dari luar yang mengerjakan proyek di Kota Taman.

Sebagai kota industri yang terus berkembang, Bonnie mengakui Bontang tidak bisa menutup diri dari masuknya kontraktor luar daerah. Namun, menurutnya, pemerintah harus memastikan keberadaan mereka memberikan dampak nyata bagi daerah, terutama dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pertanyaannya, apakah mereka sudah memiliki izin usaha yang jelas? Apakah ada kantor tetap di Bontang? Karena yang sering terjadi, mereka datang, buka kantor sementara, lalu pergi lagi setelah proyek selesai,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, aktivitas kontraktor luar daerah justru berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal bagi Kota Bontang. Oleh karena itu, penataan administrasi dan kewajiban usaha perlu diperkuat agar aktivitas ekonomi yang terjadi di daerah turut berdampak pada peningkatan PAD.

Bonnie juga menegaskan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokal bagi kontraktor luar daerah. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab administrasi sekaligus kontribusi fiskal kepada daerah tempat mereka beroperasi.

“Kalau mereka bekerja di Bontang, maka harus ada kontribusi untuk Bontang. Jangan hanya mengambil proyek, tetapi tidak memberikan dampak fiskal yang jelas bagi daerah,” tutupnya. (Adv/DRPD Bontang)

Deskripsi Gambar

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *