Bontang – Aplikasi Pondok Pasilan (Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan) resmi diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pada Rabu (22/04/2026) pagi. Momentum penting tersebut berlangsung di gedung Auditorium 3 Dimensi Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara.
Program ini sebagai upaya mendorong transformasi digital dalam memudahkan pelayanan publik. Selain itu, sebagai langkah konkret dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih modern, praktis, dan efisien bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan aplikasi tersebut. Menurutnya, inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih responsif dan efisien.
“Pemerintah terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses,” ungkapnya.
Melalui Pondok Pasilan, pemerintah daerah berharap layanan administrasi kependudukan semakin inklusif dan mampu menjangkau seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil. Kehadiran aplikasi ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan pelayanan publik di era digital yang terus berkembang.
“Terima kasih kepada seluruh pihak, yang telah berkontribusi dalam pengembangan aplikasi ini,” tutupnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Budiman, menegaskan pentingnya peran layanan administrasi kependudukan sebagai dasar pemenuhan hak masyarakat. Ia menyebut, Pondok Pasilan dirancang untuk mempermudah akses layanan secara menyeluruh tanpa hambatan jarak dan waktu.
“Dengan hadirnya Pondok Pasilan, kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang terkendala dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, peluncuran aplikasi ini menjadi momentum penting dalam memperkenalkan layanan digital sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan aplikasi ini, warga kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus dokumen.
“Pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, peluncuran tersebut turut dihadiri Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur Kasmawati, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan kecamatan dan kelurahan, organisasi masyarakat, hingga mitra kerja dan insan pers. (*Adv).









